Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan MRPN dimaksudkan untuk: a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional; b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan c. memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda