Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penerapan MRPN dimaksudkan untuk:
a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional;
b. mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
c. memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
