Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda