Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda