Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 39 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
