Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA ditanggung oleh Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
