Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut: 1. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00 2. Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00 3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00 4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00 5. Tunjangan Transpotasi : Rp. 5.000.000,00 6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00 (2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut: 1. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00 2. Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00 3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00 4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00 5. Tunjangan Transpotasi : Rp. 5.000.000,00 6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00
Koreksi Anda