Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Gaji Pokok; dan
b. Tunjangan.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb, terdiri dari :
a. Tunjangan Jabatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Perumahan;
d. Tunjangan Transportasi; dan
e. Tunjangan Hari Tua;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
