Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelengaraan kegiatan KKH PRG, TTKH PRG, dan BKKH dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pengkajian keamanan hayati PRG dibebankan kepada pemohon pengkajian keamanan hayati PRG.
Koreksi Anda
