Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk penyelengaraan kegiatan KKH PRG, TTKH PRG, dan BKKH dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pengkajian keamanan hayati PRG dibebankan kepada pemohon pengkajian keamanan hayati PRG.
Koreksi Anda