Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan TTKH PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas para pakar dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan keamanan hayati PRG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan keanggotaan, tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan TTKH PRG ditetapkan oleh ketua KKH dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang.
Koreksi Anda
