Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, KKH PRG mempunyai kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH PRG untuk melakukan pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.
Koreksi Anda