Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KKH PRG menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan bahan guna penyusunan pedoman pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan serta pemantauan pemanfaatan PRG;
b. pelaksanaan penugasan dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang untuk melakukan pengkajian dan/atau evaluasi teknis atas permohonan keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan untuk keperluan pelepasan dan/atau peredaran PRG;
c. penyelenggaraan layanan informasi yang relevan tentang pelaksanaan keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan dalam pemanfaatan PRG melalui Balai Kliring Keamanan Hayati yang selanjutnya disingkat BKKH;
d. pengelolaan informasi atas pengkajian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan melalui BKKH;
e. pemberian rekomendasi keamanan lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan kepada Menteri yang berwenang dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang untuk keperluan pelepasan dan/atau peredaran PRG, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
f. pemberian saran pengendalian dan penanggulangan dalam hal terjadi dampak negatif atas pelepasan, peredaran, dan/atau pemanfaatan PRG kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang;
g. pelaksanaan penugasan dari Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang untuk melakukan
pemeriksaan dan pembuktian atas laporan mengenai timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan yang disebabkan oleh pelepasan, peredaran, dan/atau pemanfaatan PRG;
h. penyelenggaraan kerja sama dan konsultasi dengan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri dalam keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan;
i. penyelenggaraan evaluasi dan pengujian keamanan lingkungan, keamanan pangan, dan/atau keamanan pakan akibat pemanfaatan PRG;
j. pemberian masukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang dalam penetapan pedoman pemantauan dampak dan pengelolaan risiko PRG; dan
k. pemberian masukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang dalam penetapan prosedur penarikan PRG yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan.
Koreksi Anda
