Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur non pemerintah diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(2) Keanggotaan KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Pengangkatan anggota KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
