Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disebut KKH PRG. (2) KKH PRG merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda