Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea penyerahan ke pabean 1. Administrasi pos Gabon berhak memungut bea penyerahan ke pabean dari pelanggan. 2. Administrasi-administrasi pos Rep. Kongo dan Zambia berhak memungut bea penyerahan ke pabean dari pelanggan berkaitan dengan paket.
Koreksi Anda