Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Larangan-larangan (surat pos)
1. Sebagai pengecualian, administrasi-administrasi pos Rep. Dem. Rakyat Korea dan Lebanon tidak menerima kiriman tercatat yang berisi uang logam, uang kertas, kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan,
platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia, permata, atau barang berharga lainnya. Administrasi-administrasi pos tersebut tidak sepenuhnya terikat ketentuan Peraturan Surat Pos yang berkaitan dengan tanggung jawab dalam hal pencurian atau kerusakan, atau bila menerima kiriman yang berisi barang yang terbuat dari kaca atau pecah belah.
2. Sebagai pengecualian, Administrasi-administrasi pos Bolivia, Rep. Rakyat Cina, kecuali Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Irak, Nepal, Pakistan, Arab Saudi, Sudan dan Viet Nam tidak menerima kiriman tercatat yang berisi uang logam, uang kertas, mata uang, atau berbagai kenis kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia, permata, atau barang berharga lainnya.
3. Administrasi pos Myanmar berhak untuk tidak menerima kiriman berasuransi yang berisi barang berharga sebagaimana disebutkan pada pasal 15.5, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya.
4. Administrasi pos Nepal tidak menerima kiriman tercatat atau berasuransi yang berisi mata uang atau uang logam, kecuali diatur melalui kesepakatan khusus.
5. Administrasi pos Uzbekistan tidak menerima kiriman tercatat atau berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas, cek, prangko atau mata uang asing dan tidak bertanggung jawab bila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap kiriman tersebut.
6. Administrasi pos Rep. Islam Iran tidak menerima kiriman surat pos yang berisi barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam.
7. Administrasi pos Filipina berhak untuk tidak menerima setiap jenis surat pos (biasa, tercatat atau berasuransi) yang berisi uang logam, mata uang atau kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia atau barang berharga lainnya.
8. Administrasi pos Australia tidak menerima semua jenis kiriman pos yang berisi emas batangan atau uang kertas. Selain itu juga tidak menerima kiriman tercatat untuk diantarkan di Australia, atau kiriman dalam transit a decouvert, yang berisi barang berharga seperti permata, logam mulia, batu mulia atau batu mulia yang belum diolah, kertas berharga, uang logam, atau setiap bentuk sarana keuangan, Administrasi ini melepaskan semua tanggung jawabnya untuk kiriman yang tidak memenuhi resevasi ini.
9. Administrasi pos Rep. Rakyat Cina, kecuali Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, tidak menerima kiriman berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas, mata uang atau kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya dan cek perjalanan sesuai dengan peraturan dalam negerinya.
10. Administrasi-administrasi pos Latvia dan Mongolia berhak untuk tidak menerima kiriman biasa, tercatat atau berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas, kertas berharga yang dapat diaungkan oleh pemegangnya dan cek perjalanan.
11. Administrasi pos Brasil berhak untuk tidak menerima kiriman biasa, tercatat atau berasuransi yang berisi uang logam, uang kertas yang masih beredar atau semua jenis kertas berharga yang dapat diagunkan oleh pemegangnya.
12. Administrasi pos Viet Nam berhak untuk tidak menerima surat yang berisi barang- barang.
Koreksi Anda
