Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Pengecualian terhadap pembebasan literatur untuk orang buta dari bea pos.
1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 7, administrasi-administrasi pos INDONESIA, Saint Vincent dan Grenadines, dan Turki yang tidak menerima
pembebasan dari bea pos terhadap kiriman literatur untuk orang buta di layanan dalam negerinya, dapat memungut porto dan bea untuk layanan khusus yang tidak melebihi layanan dalam negerinya.
2. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 7, administrasi-administrasi pos Australia, Austria, Kanada, Jerman, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Jepang, Swiss, dan Amerika Serikat dapat memungut bea untuk layanan khusus yang diberlakukan terhadap kiriman literatur untuk orang buta di lakukan dalam negerinya.
Koreksi Anda
