Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Kepemilikan kiriman pos. Penarikan dari Pos. Perubahan atau koreksi alamat.
1. Ketentuan dalam Pasal 5.1 dan 2 tidak berlaku untuk Antigua dan Barbuda, Bahrain, Barbados, Belize, Botswana, Brunei Darussalam, Kanada, Hongkong, Cina, Dominika, Mesir, Fiji, Gambia, Ghana, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, Wilayah Seberang Lautan Kerajaan Inggris, Grenada, Guyana, Irlandia, Jamaika, Kenya, Kiribati, Kuwait, Lesotho, Malawi, Malaysia, Mauritius, Nauru, Selandia Baru, Nigeria, Papua Nugini, Saint Christopher dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Kep.
Solomon, Swaziland, Rep.Pers. Tanzania, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, Uganda, Vanuatu dan Zambia.
2. Pasal 5.1 dan 2 juga tidak berlaku untuk Austria, Denmark dan Rep. Islam Iran karena UNDANG-UNDANG dalam negerinya tidak mengizinkan penarikan dari pos atau perubahan alamat surat menyurat, atas permintaan pengirim sejak penerima diberitahu tentang kedatangan kiriman yang dialamatkan kepadanya.
3. Pasal 5.1 tidak berlaku untuk Australia, Ghana dan Zimbabwe.
4. Pasal 5.2 tidak berlaku untuk Bahama, Rep. Rakyat Dem. Korea, Irak dan Myanmar, karena UNDANG-UNDANG dalam negerinya tidak mengizinkan penarikan dari pos atau perubahan alamat kiriman surat pos atas permintaan pengirim.
5. Pasal 5.2 tidak berlaku untuk Amerika Serikat.
6. Pasal 5.2 berlaku untuk Australia hanya bila pasal tersebut sama dengan UNDANG-UNDANG dalam negerinya.
7. Berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 5.2 Rep. Dem. Kongo, El Salvador, Rep.
Panama, Filipina dan Venezuela berhak untuk tidak mengembalikan paket pos setelah penerima meminta pelalubeaannya oleh Pabean, karena hal ini tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG kepabeanan negara tersebut.
Koreksi Anda
