Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Mengeposkan kiriman surat pos di negara lain
1. Suatu negara anggota tidak wajib meneruskan atau mengantarkan kiriman surat pos ke penerima yang pengirimnya tinggal di wilayahnya tetapi kiriman tersebut diposkan di negara lain dengan maksud mengambil keuntungan dari kondisi tarif yang lebih rendah di negara tempat pengeposan.
2. Ketentuan pada angka 1 diberlakukan tanpa pembedaan baik terhadap kiriman surat pos yang diposkan di negara tempat tinggal pengirim kemudian diangkut melewati perbatasan maupun terhadap kiriman surat pos yang diposkan di negara lain.
3. Administrasi tujuan dapat mengklaim pembayaran tarif dalam negeri dari pengirim dan bila tidak dapat, dari administrasi pengeposan bila baik pengirim maupun administrasi pengeposan tidak mau membayar tarif tersebut dalam batas waktu yang ditetapkan oleh administrasi tujuan, maka administrasi tujuan dapat mengembalikan kiriman ke administrasi pengeposan dan berhak mengajukan klaim penggantian biaya penerusan, atau menangani kiriman dimaksud sesuai dengan undang-undangnya.
4. Suatu negara anggota tidak wajib meneruskan atau mengantar kiriman surat pos ke penerima yang diposkan oleh pengirim dalam jumlah besar di negara selain tempat tinggalnya apabila jumlah terminal dues yang diterima lebih rendah dari pada yang seharusnya bila kiriman diposkan dinegara tempat tinggal pengirim.
Administrasi tujuan dapat mengklaim kepada administrasi pengeposan atas pembayaran yang sama besar dengan biaya yang dikeluarkan tetapi tidak boleh lebih tinggi daripada dua jumlah berikut ini: 80% dari tarif dalam negeri untuk kiriman yang sama, atau 0,14 SDR perkiriman ditambah 1 SDR per kilogram.
Apabila administrasi pengeposnn tidak setuju untuk membayar jumlah yang diklaim dalam batas waktu yang ditetapkan oleh administrasi tujuan, maka administrasi tujuan dapat mengembalikan kiriman ke administrasi pengeposan dan berhak mengklaim penggantian biaya penerusan atau penanganan kiriman sesuai dengan undang-undangnya.
Bagian III
Remuneras.
Bab 1 Ketentuan-ketentuan khusus untuk surat pos
Koreksi Anda
