Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Resiprositas yang berlaku untuk reservasi tentang pertanggung jawaban 1. Terlepas dari ketentuan dalam pasal 19 sampai dengan 22, setiap negara yang berhak untuk tidak membayar ganti rugi maka tidak berhak juga untuk menerima ganti rugi dari negara anggota lainnya yang mendapatkan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan pasal ini. Bab 3 Ketentuan-ketentuan khusus untuk surat pos
Koreksi Anda