Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukan tanggung jawab administrasi pos 1. Administrasi pos melepaskan tanggung jawabnya atas kiriman tercatat, kiriman terbukukan, paket dan kiriman berasuransi yang telah diantar sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan perPeraturan mereka untuk jenis kiriman yang sama Tanggung jawab tetap dibebankan apabila: 1.1 kecurian atau kerusakan ditemukan baik sebelum maupun pada saat diantarnya kiriman; 1.2 perPeraturan dalam negeri mengizinkan penerima, atau pengirim bila kiriman dikembalikan kepadanya, meminta agar kiriman yang dicuri sebagian atau rusak tetap diantarkan; 1.3 perPeraturan dalam negeri mengizinkan penerima membuat pengaduan bila menyatakan belum menerima kiriman tercatat yang telah diantar ke kotak surat; 1.4 apabila penerima atau, dalam hal pengembalian ke kantor asal, pengirim paket atau kiriman berasuransi, meskipun telah diberi pemberitahuan, segera (without delay) memberitahu administrasi antara bahwa telah ditemukan adanya tindak pencurian atau perusakan, pengirim atau penerima harus memberikan bukti bahwa pencurian atau perusakan tidak terjadi setelah antaran. Istilah "segera" diterjemahkan sesuai dengan perPeraturan perundang-undangan nasional. 2. Administrasi pos tidak bertanggung jawab: 2.1 dalam hal sebab kahar, berkaitan dengan pasal 13.6.9; 2.2 apabila tidak dapat menjelaskan tentang kiriman yang catatannya telah musnah oleh sebab kahar, sebagai bukti bahwa belum ada tanggung jawab yang menjadi bebannya; 2. 3apabila kehilangan, pencurian atau perusakan disebabkan oleh kelalaian pengirim atau oleh sifat dari isi kiriman; 2.4 dalam hal kiriman yang termasuk ke dalam 2 larangan sebagaimana diatur pada pasal 15; 2.5 pada saat kiriman tersebut telah disita berdasarkan UNDANG-UNDANG di negara tujuan; 2.6 dalam hal kiriman berasuransi yang secara curang nilai asuransinya dihitung lebih besar dari pada nilai sebenarnya; 2.7 apabila pengirim tidak membuat pengaduan dalam masa enam bulan dihitung satu hari setelah kiriman diposkan; 2.8 dalam hal paket tawanan perang atau tawanan sipil; 2.9 apabila tindakan pengirim dapat dicurigai bermaksud curang, dengan tujuan untuk mendapatkan kompensasi. 3. Administrasi pos tidak bertanggungjawab terhadap keterangan pabean yang dalam bentuk apapun dibuat atau menjadi keputusan yang diambil oleh pabean tentang pemeriksaan kiriman yang diserahkan ke pengawas pabean.
Koreksi Anda