Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Kiriman yang tidak diterima, Larangan-larangan
1. Umum
1.1 Kiriman yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Konvensi dan peraturannya tidak boleh diterima. Kiriman yang dikirim sebagai tindak lanjut dari perbuatan curang atau dengan maksud menghindari
pembayaran penuh dari biaya yang selayaknya, tidak boleh diterima.
1.2 Pengecualian terhadap larangan dalam pasal ini diatur dalam Peraturan.
1.3 Semua administrasi pos mempunyai pilihan untuk memperluas larangan dalam Pasal ini yang dapat segera diterapkan setelah dimasukkan ke dalam compendium terikat.
2. Larangan untuk semua kategori kiriman
2.1 Memasukkan barang-barang di bawah ini dilarang untuk semua kategori kiriman:
2.1.1 narkotika dan psikotropika;
2.1.2 barang-barang yang bersifat melecehkan dan amoral;
2.1.3 barang yang pengimporannya dan peredarannya dilarang di negara tujuan;
2.1.4 barang yang karena bahan atau pembungkusnya dapat membahayakan petugas atau masyarakat umum, atau mengotori atau merusak kiriman lain, peralatan pos atau milik pihak ketiga;
2.1.5 dokumen yang sejenis dengan koran dan surat menyurat pribadi yang dipertukarkan di antara orang-orang selain pengirim dan penerima atau orang-orang yang tinggal dengan mereka;
3. Bahan peledak, mudah terbakar atau radioaktif dan bahan berbahaya lain.
3.1 Penyisipan bahan peledak, mudah terbakar atau bahan berbahaya lain serta bahan radioaktif dilarang dalam semua kategori kiriman.
3.2 Sebagai pengecualian, bahan-bahan berikut ini dapat diterima:
3.2.1 bahan biologis yang dikirimkan dalam kiriman surat pos sebagaimana disebutkan pada pasal 16.1;
3.2.2 bahan biologis yang dikirimkan dalam kiriman surat pos sebagaimana disebutkan pada pasal 16.2;
4. Hewan hidup
4.1 Hewan hidup dilarang dalam semua kategori kiriman.
4.2 Sebagai pengecualian, berikut ini dapat diterima dalam kiriman surat-pos selain kiriman berasuransi;
4.2.1 lebah, lintah dan ulat sutera;
4.2.2 parasit dan serangga pembunuh hama yang dipertukarkan di antara lembaga-lembaga yang diakui secara resmi;
4.2.3 lalat dari rumpun Drosophilidae untuk penelitian biomedis yang dipertukarkan di antara lembaga-lembaga yang diakui secara resmi.
4.3 Sebagai pengecualian, berikut ini dapat diterima dalam kiriman paket:
4.3.1 hewan hidup yang pengangkutannya melalui pos diizinkan oleh Peraturan pos dinegara yang bertalian.
5. Penyisipan korespondensi ke dalam paket
5.1 memasukkan barang-barang di bawah ini ke dalam paket pos harus dilarang:
5.1.1 dokumen yang sejenis dengan koran dan surat menyurat pribadi;
5.1.2 setiap jenis surat menyurat yang dipertukarkan di antara orang- orang selain pengirim dan penerima atau orang-orang yang
tinggal dengan mereka.
6. Uang logam, uang kertas dan barang berharga lainnya
6.1 Larangan dikenakan untuk memasukkan uang logam, uang kertas, kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak, baik yang sudah diolah maupun belum, batu mulia, permata atau barang berharga lainnya:
6.1.1 ke dalam kiriman surat pos tidak berasuransi;
6.1.2. namun demikian, apabila UNDANG-UNDANG dalam negeri negara asal dan tujuan mengizinkannya, barang-barang tersebut dapat dikirimkan dalam sampul tertutup sebagai kiriman tercatat;
6.1.3 ke dalam paket tidak berasuransi, kecuali bila diizinkan oleh perPeraturan perundang-undang internal negara asal dan tujuan;
6.1.4 dalam paket tidak berasuransi yang dipertukarkan di antara dua negara yang menerima paket berasuransi;
6.1.3.1 selain itu, setiap administrasi dapat melarang dimasukannya emas batangan ke dalam kiriman berasuransi atau tidak berasuransi yang berasal dari atau dialamatnya ke wilayahnya atau dikirimkan dalam transit a decouvert melewati wilayahnya; negara tersebut dapat membatasi nilai aktual kiriman.
7. Barang cetakan dan literatur untuk orang buta.
7.1 Barang cetakan dan literatur untuk orang buta;
7.1.1 tidak boleh dicantumi tulisan tangan atau berisi dokumen yang sifatnya surat menyurat;
7.1.2 tidak boleh berisi prangko atau bentuk pemrangkoan, baik yang sudah dibubuhi teraan maupun belum, atau setiap kertas yang bernilai uang, kecuali dalam hal kiriman tersebut berisi kartu, amplop atau pembungkus yang membuat alamat pengirim atau agennya di negara pengeposan atau negara tujuan, yang telah di bayar biaya pengembaliannya.
8. Perlakuan terhadap kiriman yang salah diterima
8.1 Penanganan kiriman yang salah diterima untuk dikirim dijelaskan dalam Peraturan Pelaksanaan. Meskipun demikian, kiriman berisi benda-benda tersebut pada angka 2.1.1,2.1.2 dan 3.1 dalam segala hal tidak boleh diteruskan ke tempat tujuan, diserahkan kepada penerima atau dikembalikan kepada asalnya. Dalam hal benda-benda tersebut pada angka 2.1.1 dan 3.1 yang diketemukan dalam transit, kiriman-kiriman demikian ditangani sesuai dengan perPeraturan perundang-undangan nasional negara transit.
Koreksi Anda
