Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat elektronik, EMS, logistik terintegrasi dan layanan baru: 1. Administrasi-administrasi pos dapat saling bersepakat untuk turut serta dalam layanan di bawah ini, sebagaimana diuraikan dalam Peraturan. 1.1 kiriman elektronik untuk administrasi pos yang turut serta dalam pengiriman pesan elektronik; 1.2 EMS yang merupakan layanan pos cepat untuk dokumen dan barang dagangan dan apabila memungkinkan merupakan layanan pos tercepat menggunakan secara fisik. Administrasi pos dapat menyediakan layanan ini berdasarkan Persetujuan Multilateral Standar EMS atau melalui persetujuan bilateral; 1.3 logistik terintegrasi, yang merupakan layanan yang sepenuhnya menjawab kebutuhan logistik pelanggan dan mencakupi tahapan sebelum dan sesudah pengiriman secara fisik barang dan dokumen; 1.4 Teraan Pos Elektronik, memberikan bukti suatu event elektronik dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan, melibatkan satu pihak atau lebih. 2. Administrasi pos melalui kesepakatan timbal balik boleh menciptakan suatu layanan baru yang tidak disebutkan dalam Akta-akta Perhimpunan. Bea untuk layanan baru disusun oleh setiap administrasi terkait, dengan mempertimbangkan pengeluaran untuk pengoperasian layanan.
Koreksi Anda