Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Layanan pelengkap
1. Negara anggota harus menyediakan layanan layanan wajib di bawah ini:
1.1 layanan tercatat untuk pengiriman surat pos prioritas dan udara;
1.2 layanan tercatat untuk pengiriman surat-pos non-priaritas dan darat atau laut ke tujuan yang tidak tersedia layanan surat udara atau priaritas;
1.3 layanan tercatat untuk penerimaan semua kiriman surat-pos;
2. Ketentuan layanan tercatat untuk pengiriman surat-pos nan-prioritas dan darat atau laut ke tujuan yang ada layanan pos udara prioritas bersifat opsional.
3. Negara anggota dapat menyediakan layanan pelengkap di bawah ini untuk antar administrasi yang bersepakat:
3.1 asuransi untuk kiriman surat pos dan paket;
3.2 antaran terbukukan untuk kiriman surat pos;
3.3 layanan tebusan untuk kiriman surat pos dan paket;
3.4 layanan ekspres untuk kiriman surat pos dan paket;
3.5 antara kiriman surat-pos tercatat, terbukukan atau berasuransi kepada penerima secara langsung;
3.6 layanan bebas bea dan ongkos untuk kiriman surat pos dan paket;
3.7 layanan paket mudah pecah dan berukuran besar;
3.8 layanan konsinyasi (consignment) untuk kiriman yang banyak dari satu pengirim untuk negara lain.
4. Tiga layanan pelengkap di bawah ini memiliki bagian dari wajib dan optimal:
4.1 layanan balasan bisnis internasional (International Business Reply Service/lBRS) yang pada dasarnya bersifat optional. Semua administrasi wajib mengadakan layanan "pengembalian" IBRS;
4.2 kupon balasan internasional yang dapat dipertukarkan di setiap negara anggota. Penjualan kupon balasan internasional bersifat optional.
4.3 bukti antaran kiriman surat-pos tercatat dan terbukukan, paket dan kiriman berasuransi. Semua administrasi pos menerima bukti atas penerimaan
antaran. Namun, ketentuan layanan bukti pengiriman antaran bersitat opsional.
5. Penjelasan tentang layanan ini dan bea-beanya ditetapkan dalam Peraturan.
6. Apabila jenis-jenis layanan di bawah ini dikenai bea khusus di layanan dalam negeri, maka administrasi pos terkait berhak memungut bea yang sama untuk kiriman internasional, berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam :
6.1 antaran bungkusar kecil yang beratnya melebihi 500 gram;
6.2 kiriman surat pos yang diposkan setelah berakhirnya waktu pengeposan;
6.3 kiriman yang diposkan jam buka loket;
6.4 pungutan ke alamat pengirim;
6.5 penarikan kiriman surat pos di luar jam buka loket;
6.6 pos restan;
6.7 penyimpanan kiriman sural pos yang beratnya melebihi 500 gram, dan untuk paket;
6.8 antaran paket setelah pengiriman bukti kedatangan;
6.9 mengatasi resiko sebab kahar (force majeure).
Koreksi Anda
