Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 85 LAMPIRAN KONVENSI POS SEDUNIA Yang bertanda tangan di bawah ini, perwakilan penuh Pemerintah negara-negara Anggota Perhimpunan, berkaitan dengan pasal 22 angka 3, Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia yang ditetapkan di Wina pada tanggal 10 Juli 1964, mengambil langkah-langkah di bawah ini berdasarkan pasal 25 angka 4, Konstitusi menyusun Peraturan-Peraturan dalam Konvensi ini yang berlaku untuk jasa pos internasional.
Bagian I Peraturan yang berlaku umum terhadap jasa pos internasianal.
Bab tunggal Ketentuan Umum
Koreksi Anda
