Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
