Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 39 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer, diberikan tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.
Koreksi Anda
