Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai derrgan kebutuhan yang peiaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Koreksi Anda