Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai derrgan kebutuhan yang peiaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Koreksi Anda
