Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya merrpunyai tugas memberikan rekomendasr terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan biCang kemasyarakatan dan hubungan antar'lembaga.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhaclap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekoiogi darr sumber dai'a laut.
Bagian . . .
-t6-
Koreksi Anda
