Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mernpunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Pasal 33.. ' REPL'BLIK INDONESIA -i5.- Pasai 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengendalian dan Pengarvasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda