Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyrrluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan adrninistrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan
e. peiaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
