Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) tsadan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Bacian Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia l(elautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
