Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keiautan dan Perikanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan penga\r'asan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penylrsunan laporan hasil pengarvasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
