Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Keiautan dan Perikanan berada bertanggung j awab kepada Menteri. (2) Direktorat .-Ienderal Pengawasan Kelautan darr Perikanan dipimpin .Ienderal. Sumber di bawah Daya dan Sumber Daya oleh Direktur
Koreksi Anda