Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Keiautan dan Perikanan berada bertanggung j awab kepada Menteri.
(2) Direktorat .-Ienderal Pengawasan Kelautan darr Perikanan dipimpin .Ienderal.
Sumber di bawah Daya dan Sumber Daya oleh Direktur
Koreksi Anda
