Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. d f Pasal 21 ... Pasal 2 1 Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelen ggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di biclang standardisasi, peningkatan nilai tarnbah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanarr sesuai derrgan ketentuan peraturan perurrdang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengeloiaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberclayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan <ian perikaiian, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuati peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningxatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan Iogistik ikan nasional, fasilitasi pernberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-untiangan; e. pelaksanaan evaiuasi dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaira kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan pcrikana.n sesuai derrgan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. pelaksanaan . . . pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan pelaksanaan fungsi lain vang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda