Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Koreksi Anda
