Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada di balvah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktr:rat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal"
Koreksi Anda
