Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bida.ng standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan rkarr, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloler pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata keloia pengarvakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
f. peiaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perikauan Tangkap; dan
g. pelaksanaan fungsi iain vang diberikan oleh Menteri.
Bagian
REPI.JBLIK INDONESIA 8
Koreksi Anda
