Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Direktorat .Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelerrggiilakan perumusan dan peiaksanaan kebijakan di bidang pengr:tolaan perikanan tangkap.
Pasal 15. . '
Koreksi Anda
