Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung j av,rab kepada Menteri.
(2) Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
