Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut berada di bawah dan bertanggung j av,rab kepada Menteri. (2) Direktorat .Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda