Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksarnakan tugas sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatair Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. koorditrasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliprrti keta tausahaan, kepegawaian, keuangan, keruma.htanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumcntasi Kementerizrn Kelar-.tan dan Perikana tr; d.pembinaan... REPI.JBLIK INDONESIA d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oieh Menteri.
Koreksi Anda