Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Je;rderal Pengelolaan Kelautan clan Ruang Laltt;
c. Dire ktorat . . .
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya:
e. Direktorat Jenderal Penguatan Da5ra 5rlrr* Produk Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jencierai Pengawasan Sumber Daya Kelautarr dan I'erikanan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Penvuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
i. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan darr Perikanan;
j. Staf Ahti Biclang Ekonomi, Sosial, tlan Budaya;
k. Stal Ahli Bidang Kemasyarakatan dan I{ubungan Antarlembaga; dan
l. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda
