Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan harus men,'usun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadafr scluruh -iabatan di lingkungan Kementerian Kelautan clan Perikanan.
Koreksi Anda
