Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Men teri.
Koreksi Anda