Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Men teri.
Koreksi Anda
