Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IJntuk melaksanakan tugas teknis operasionai dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementeria.n Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (21 Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda