Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) IJntuk melaksanakan tugas teknis operasionai dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementeria.n Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis clipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
