Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 , Kementerian Kelautan dan Perikanan menyele nggara kan lungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan cli bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, pelindungarr lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengeloiaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasarl pengelolaan sumber daya kelau tan dan perikanan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kcmenterian Kelautan dan Perikanan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. pengawasa.n atas pelaksanaan tugas di iingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah; f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; g. perryelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan; Can h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepadn scluruh unsur organisasi di lingkungan Kernenterian lielauran dan Perikanan.
Koreksi Anda