Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI PENGURUS DAN SEKRETARIS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); dan
b. Anggota sebesar Rp32.196.000,00 (tiga puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Koreksi Anda
