Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang JENIS JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut: a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS; b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi; c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional; d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB; e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN harus diisi oleh PNS.
Koreksi Anda