Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui Penunjukan Langsung dapat dilakukan apabila:
a. merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
b. prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan satu peserta.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. Pengembangan atas Infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
b. Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; atau
c. Badan Usaha Pelaksana telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU.
Koreksi Anda
