Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi KPBU terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana; b. penandatanganan perjanjian KPBU; dan c. pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda