Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun prastudi kelayakan atas Infrastruktur yang akan dikerjasamakan.
(2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menghasilkan kesimpulan antara lain:
a. sumber pembiayaan KPBU;
b. identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan;
c. rancangan KPBU dari aspek teknis;
d. usulan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan;
e. identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta pengalokasian risiko tersebut; dan
f. bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
Koreksi Anda
